Tata Tertib Rumah Sakit


A. Pasien

  1. Pasien/keluarga menanda tangani Surat Pernyataan Masuk RS atau opname setelah mendapatkan penjelasan petugas.
  2. Pasien dirawat di ruangan rawat inap sesuai dengan indikasi kasus dan kelas dirawat di ruang observasi ditunggu di luar perawatan yang diminta pasien keluarga
  3. Pasien/keluarga pasien bersedia mentaati peraturan yang telah ditetapkan rumah sakit
  4. Pasien tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan peralatan secara berlebihan dari rumah
  5. Selama dalam perawatan pasien hanya boleh ditunggu satu orang keluarga yang dirawat di ruang secara bergantian kecuali dalam keadaan khusus
  6. Pasien yang dirawat di ruang observasi tidak boleh ditunggu dan dibesuk oleh keluarga (hanya melihat dari jendela) kecuali dalam keadaan khusus
  7. Pasien tidak diperkenankan memakai perhiasan dan tidak boleh menyimpan uang berlebihan selama perawatan
  8. Pasien atau keluarga dilarang Merokok di dalam ruang perawatan dan di lingkungan rumah sakit
  9. Pasien atau keluarga pasien (klien) yang menghendaki konsultasi diberi waktu :

               i.   Pagi        08.00 – 11.00 WIB
              ii.   Sore       15.00 – 18.00 WIB
iii.   Konsultasi pagi hari diberikan oleh dokter yang merawat atau dokter jaga ruangan dan atau perawat sesuai keinginan klien
iv.   Konsultasi sore hari diberikan oleh dokter jaga ruangan dan atau perawat.

 

B. Pengunjung Pasien

1. Jam berkunjung

              i.  Pagi jam 11.00 s/d. 13.00 WIB,
                  Ruang bayi jam 12.00 s/d 13.00 WIB
             ii.  Sore jam 17.00 s/d 19.00 WIB,
                  Ruang bayi jam 16.00 s/d 17.00 WIB

2. Setelah jam berkunjung habis semua keluarga pasien / pengunjung segera meninggalkan ruangan

3. Untuk pasien yang dirawat di ruang observasi di tunggu di luar ruangan, pengunjung/keluarga tidak diperkenankan masuk ruang perawatan (hanya melihat melalui jendela) kecuali dalam keadaan khusus dapat ditunggu 1 orang keluarga atas izin perawatan atau Dokter

4. Tidak boleh membawa anak kecil < 12 tahun

5. Tidak boleh berkunjung bila menderita penyakit pernapasan akut dan masih dalam pengobatan

6. Tidak boleh memberikan makan dan minuman apapun kepada pasien kecuali atas izin perawat atau dokter

7. Tidak boleh duduk / tidur di tempat tidur pasien

8. Harus menjaga ketertiban, ketenangan, kebersihan dan membuang sampah di tempah sampah yang telah disediakan

9. Dilarang merokok di dalam maupun di luar ruangan perawatan

10. Dilarang membawa peralatan secara berlebihan, benda tajam dan barang berbahaya lainnya

11. Dilarang berkunjung bagi yang memiliki penyakit pernapasan akut dan masih dalam masa pengobatan

12. Mengikuti peraturan Rumah Sakit tentang etika batuk dan kebersihan tangan.