Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang disebutkan dalam PP No. 93 Tahun 2015 sebagai berikut :

  1. Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan;
  2. Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan;
  3. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa;
  4. Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
  5. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan;
  6. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik Mahasiswa;
  8. Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) dibantu oleh Sekretariat Khusus Non Edukatif yang berkedudukan di Rumah Sakit Pendidikan.