Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RS Soedono

Senin s.d kamis 07.00 – 15.00

Jum'at 07.00 – 15.30

(0351) 464325

ppidsoedono@gmail.com

Jl. Dr. Soetomo No.59

Madiun

Author: admin@ppidrssm

TERSEDIA PERMOHONAN INFORMASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

         RSUD dr. Soedono Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan inovasi terhadap pelayanan informasi publik. Salah satu diantaranya adalah RSUD dr. Soedono Provinsi Jawa Timur telah bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa B-C Dharma Wanita Kota Madiun tentang Pelayanan Penerjemah Bahasa Isyarat yang telah ditandatangani oleh para pihak pada tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan Pedoman Pengelolaan Layanan lnformasi dan Dokumentasi RSUD dr. Soedono Provinsi Jawa Timur tahun 2023, diperlukan adanya inovasi untuk penerjemah bahasa isyarat bagi pemohon informasi publik yang membutuhkan informasi publik bagi penyandang disabilitas. Ruang lingkup kerja sama tersebut adalah pelayanan, sebagai berikut :

  1. Penerjemah bahasa isyarat bagi pasien dan atau keluarga pasien dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit;
  2. Penerjemah tulisan braille dan bahasa isyarat bagi pelanggan/pengguna penyandang disabilitas yang ingin mengakses informasi di rumah sakit.

          Pemohon informasi bagi penyandang disabilitas tidak perlu khawatir karena PPID Pelaksana RSUD dr. Soedono Provinsi Jawa Timur telah menyediakan layanan penerjemah Bahasa isyarat yang akan membantu pemohon informasi bagi penyandang disabilitas mendapatkan informasi yang diinginkan.

Apabila ada kendala bagi pemohon informasi penyandang disabilitas yang membutuhkan informasi:

  1. Datang langsung ke desk informasi PPID Pelaksana RSUD dr. Soedono Provinsi Jawa Timur (Jalan Dr. Sutomo No. 59, Kota Madiun).
  2. Melalui nomor WhatsApp Pengaduan : 0813 3450 3233
  3. Melalui email PPID : ppidsoedono@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID SKPD / Pembantu

Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

Fungsi:
1) Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya;
2) Pengolahan, penataan,data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
3) Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
5) Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
6) Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

UNDUH FORM

Judul
Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
SK PPID ttg Penolakan Permintaan
Tanda Terima Permohonan Informasi
Daftar Register Permohonan

 

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

BIAYA / TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri.

Silahkan Unduh Formulir diatas
dan kirim ke sekretariat PPID RSUD dr.Soedono Madiun / kirim ke email : ppidsoedono@gmail.com

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan mencatat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat               7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

BIAYA / TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri.