RSUD dr. Soedono Madiun adalah Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah kelas B Pendidikan milik Provinsi Jawa Timur yang berada di bagian Barat – Selatan dari pusat Ibukota Provinsi Jawa Timur. Ijin Operasional RSUD dr. Soedono Madiun nomor P2T/7/03.22/02/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. RSUD dr. Soedono Madiun ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.2/Menkes/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/359/KPTS/013/2015 tentang Pelaksanaan Regional Sistem Rujukan Provinsi Jawa Timur sebagai rumah sakit rujukan RSUD dr. Soedono Madiun mencakup wiayah kerja Badan Perwakilan Wilayah I (Baperwil) di Madiun. Sebagai rumah sakit rujukan regional RSUD dr. Soedono Madiun mempunyai 7 pelayanan unggulan yaitu Stroke Paripurna, Bedah Minimal Invasif, Pain Intervention, Estetika, Infertilitas, Intensive Care dan Diagnostic Medic.
Sebagai Pelayanan Publik RSUD dr. Soedono Madiun melaksanakan pelayanan prima di segala bidang, meliputi :
1. Pelayanan cepat, tepat, berkualitas dan transparan
2. Sistem Pelayanan terpadu (Pelayanan medis, penunjang medis dan penunjang non medis)
3. Adanya Standar Prosedur Operasional yang jelas
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi dan mengikuti perkembangan dunia kesehatan, peningkatan Status RSUD dr. Soedono Madiun berubah menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Jogjakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor YM.01.06 / III / 7351 / 10 tanggal 2 Desember 2010.
RSUD dr Soedono Madiun terus menerus berbenah untuk meningkatkan Kualitas Pelayanannya, tahun 2015 RSUD dr. Soedono Madiun mendapatkan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai pengakuan bahwa RSUD dr. Soedono telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit dan dinyatakan Lulus Tingkat Paripurna.
Tahun 2017 RSUD dr. Soedono Madiun memperoleh Piagam Penghargaan atas prestasinya dalam penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017 dengan predikat nilai Kategori “A” (memuaskan). Dengan diterimanya piagam penghargaan diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan prestasi di masa – masa mendatang.