Rumah Sakit Pilihan Utama Seluruh Lapisan Masyarakat

rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id

Email

(0351) 464325, 464326

Telepon

Jl. Dr.Soetomo No.59

Kota Madiun

Day: May 30, 2024

Pj. Gubernur Adhy Dukung Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Pj. Gubernur Adhy Dukung Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Surabaya, 30 Mei 2024 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.

Menurutnya, Raperda KTR ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy, saat memberikan pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Kamis (30/5).

Tak hanya itu, Adhy juga menyampaikan bahwa pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Data BPS maupun survey beberapa tahun terakhir, menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya,” tegas Adhy.

Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Oleh karenanya, kata Adhy, pihaknya akan memberikan fasilitasi dalam menunjang segala keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy juga memberikan pendapat, saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR ini, sehingga kedepannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kami mendukung Raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal,” Saran Adhy

“Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Mengingat akan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pada tahun 2026 mendatang.

“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.

Diakhir, Pj. Gubernur Adhy berharap Raperda KTR ini mampu memenuhi harapan masyarakat dan mampu dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kami berharap bahwa pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan karunia-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Buka Rakor P3DN, Pj. Gubernur Adhy Targetkan Realisasi Belanja PDN Jatim Tembus 90 Persen di Tahun 2024

Surabaya, 30 Mei 2024 Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono tegas menargetkan realisasi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Pemprov Jatim di tahun 2024 harus tembus hingga 90 persen.

Hal ini ia sampaikan sekaligus sebagai penyemangat agar seluruh pihak terkait terus meningkatkan capaian belanja PDN tahun 2023 yang sudah tembus 80 persen. Pasalnya berdasarkan data bigbox LKPP selama tahun 2023 penggunaan PDN Jatim sudah cukup baik yaitu dalam pengadaan belanja sebesar Rp 6,5 Triliun terealisasi 80 persen.

“Bersama-sama kita optimis tahun ini capaian belanja PDN kita bisa meningkat dan mencapai 90 persen. Ini semua harus kita upayakan meski realisasi Belanja PDN kita di tahun 2023 sudah baik yaitu 80 persen,” ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi dan Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (30/5).

Belanja PDN Jatim sebesar 80 persen di tahun 2023, terealisasi dari belanja 7.906 produk bersertifikat TKDN yang berasal dari 845 perusahaan industri di Provinsi Jawa Timur. Dan yang membanggakan capaian ini merupakan yang tertinggi ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Kami berkeyakinan realisasi PDN di lingkungan perangkat daerah Jatim tahun ini bisa diatas 80 persen dan naik peringkat jika bisa peringkat satu nasional,” ujarnya.

Pj Adhy menyebut, pemenuhan P3DN di Jatim sampai bulan ini sudah diatas 30 persen. Bahkan tahun lalu tercapai 53 persen sedangkan standart penerapannya di tingkat nasional sebesar 40 persen. Artinya, ia semakin optimis tahun ini bisa mencapai 90 persen lebih.

Tak hanya itu, untuk memaksimalkan belanja PDN, Pj. Gubernur minta kepada seluruh jajaran PD di Pemprov Jatim secara teknis agar mengimput di sistem pengadaan. Artinya jika seluruh proses tercatat atau tertracking pembelanjaan PDN bisa terpantau penyerapannya.

Pj. Gubernur menegaskan, bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa yang ada di Jatim harus memprioritaskan PDN yang muaranya akan mendukung Gerakan Bangga Indonesia.

Pihaknya mengakui bahwa tidak seluruhnya pengadaan barang dan jasa bisa menggunakan produk dalam negeri dalam E Katalog. Terutama alat teknologi dengan sertifikasi tinggi internasional seperti contoh alat kesehatan dan alat kedokteran, medis hingga Alat Laboratorium.

“Kami memahami tidak semua Alkes ataupun alat kedokteran tidak ada di e katalog. Namun, kami berkomitmen produk lain bisa menggunakan PDN sehingga meningkatkan Bangga Buatan Indonesia,” tegasnya.

Secara khusus, Pj. Gubernur minta kepada seluruh Ka. OPD yang hadir untuk melakukan percepatan penyaluran hibah maupun bansos yang dinantikan oleh masyarakat.

Penyaluran bansos dan hibah tersebut menurutnya, akan mempercepat penyerapan pengadaan barang dan jasa khususnya PDN.

“Lakukan percepatan hibah maupun bansos karena masyarakat sudah membutuhkan. Kalau realisasi dipercepat maka pengadaan barang barang dan jasa PDN bisa terserap dan angkanya akan naik,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Kadisperindag Prov. Jatim Iwan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Kinerja Tim P3DN yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 188/815/KPTS/013/2023.

Dimana Tim P3DN Provinsi Jawa Timur bertugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemprov Jatim serta melakukan pemetaan produk dalam negeri yang diproduksi di Jawa Timur.

Dijelaskannya, pada Tahun 2023 lalu, berdasarkan data bigbox LKPP tercatat adanya komitmen penggunaan Produk Dalam Negeri sebanyak Rp. 6,5 Triliun.

Pada tahun ini, potensi belanja barang dan jasa sesuai dengan APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 11,3 Triliun, di luar anggaran BUMD.

Dimana komitmen belanja PDN saat ini mencapai 45,9 persen atau sebesar 5,2 Triliun Rupiah. Untuk itu, realisasi belanja PDN Pemprov Jatim pada Tahun 2024 diharapkan dapat mencapai atau bahkan melebihi angka komitmen yang telah ditetapkan.

IRapat Koordinasi dan Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2024 diselenggarakan dengan konsep One Stop Event meliputi Talkshow, Desk Businnes Matching, Pameran Produk Dalam Negeri dan Pojok Konsultasi.

Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan Komitmen seluruh instansi untuk membelanjakan anggarannya pada Produk Dalam Negeri, yang berkontribusi pada kemajuan sektor perindustrian serta mendorong perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, pelaksanaan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga belanja PDN Provinsi Jawa Timur dapat mencapai target dengan membeli produk industri yang sudah bersertifikat TKDN dan mengurangi pembelanjaan produk impor sampai dengan 5% dari total Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022,” tutupnya. (*)

Buka Rakor P3DN, Pj. Gubernur Adhy Targetkan Realisasi Belanja PDN Jatim Tembus 90 Persen di Tahun 2024
Daftar Online Rawat JalanInformasi BedTelemedicineRujukan OnlineThalasemia dan HemofiliaVirtualTour RSSM