Kewajiban Dokter

(Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)

  1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
  2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
  5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi

Hak Dokter

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar prosedur operasional
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dengan standar prosedur operasional
  3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarga
  4. Menerima imbalan jasa