Kewajiban Dokter
(Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
- Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi
Hak Dokter
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar prosedur operasional
- Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dengan standar prosedur operasional
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarga
- Menerima imbalan jasa